KSPI menilai pemotongan upah buruh melalui Permenaker No. 5/2023 hanya akan memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menentang upaya Kementerian Ketenagakerjaan untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja di industri padat karya tertentu dengan menerbitkan aturan penyesuaian waktu kerja dan upah.
"Dengan alasan tidak terjadi PHK itu bohong sekali, tidak ada rumusannya. Bahkan, secara ilmu ekonomi sederhana, jika upah dipotong maka daya beli buruh turun, lalu konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi turun, akibatnya yang ada pengangguran," kata Said dalam konferensi pers, Sabtu . Tak hanya menurunkan daya beli, Said menuturkan, aturan Permenaker No.5/2023 akan sangat berbahaya bagi industri padat karya jika benar diberlakukan. Dia menilai aturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan itu telah melawan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
KSPI Gugat Permenaker 5/2023 dan Gerebek Kantor Menaker Pekan DepanKSPImenolak keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5/2023 dan akan mengambil langkah hukum hingga aksi grebek kantor Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker).
続きを読む »
Buruh di Sukoharjo Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023Buruh Sukoharjo tolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023. Buruh khawatir aturan itu bakal disalahgunakan oleh perusahaan nakal untuk memangkas gaji buruh.
続きを読む »
Permenaker 5 2023 Bisa Picu Upah Buruh di Bawah UMKPerusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diperbolehkan perusahaan melakukan penyesuaian besaran upah buruh.
続きを読む »
SPFMI Sebut Permenaker Nomor 5 2023 Rugikan BuruhMenteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait hal pemotongan gaji buruh sebesar 25 persen bagi perusahaan eksportir.
続きを読む »
Industri Tertekan, Permenaker 5/2023 Diterbitkan untuk Longgarkan PengusahaSeiring tertekannya industri padat karya, pengusaha bisa menyesuaikan waktu kerja dan upah para buruh.
続きを読む »
Cegah PHK di Industri Padat Karya, Pemerintah Terbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dimaksudkan untuk mencegah di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
続きを読む »