KPU Dinilai Membangkang dari Putusan MK Jika Tetap Biarkan Eks Napi Korupsi Nyaleg
), jika tetap memberikan lampu hijau bagi para mantan terpidana korupsi untuk ikut langsung dalam kontestasi pemilu legislatif.
Hal ini karena dalam putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengatur tentang bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, terkait adanya rentang waktu tunggu selama 5 tahun, bagi mantan terpidana korupsi untuk ikut mencalonkan sebagai anggota legislatif. Selain itu, putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 juga mengatur tentang mantan terpidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD, harus telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai ProblematikKoalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal di depan Kantor KPU. Mereka mengkritik PKPU yang dinilai problematik
続きを読む »
KPU Dinilai Beri Karpet Merah untuk KoruptorKoalisi Kawal Pemilu Bersih menduga ada penyelundupan pasal sehingga bekas terpidana korupsi bisa maju dalam Pemilihan Anggota Legislatif 2024 tanpa harus melewati masa jeda lima tahun seperti diamanatkan putusan MK. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »
Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber SumbanganKata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan TempoNasional
続きを読む »
Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Masih LonggarKOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik terhadap tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), salah satunya tentang kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
続きを読む »
Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), termasuk mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya,
続きを読む »