KPK Sayangkan Istri Lukas Enembe Enggan Bersaksi: Dia Menyiakan Hak Membela | merdeka.com

日本 ニュース ニュース

KPK Sayangkan Istri Lukas Enembe Enggan Bersaksi: Dia Menyiakan Hak Membela | merdeka.com
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 85 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 51%

KPK Sayangkan Istri Lukas Enembe Enggan Bersaksi: Dia Menyiakan Hak Membela

"Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu .

Dia mengatakan Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Dalam kasus ini Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Pasal 5 ayat atau Pasal 5 ayat dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang...

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Komnas HAM Sayangkan Penangkapan Lukas Enembe, KPK Sebut 'Pejabat Ugal-ugalan' Harus Dihukum - Pikiran-Rakyat.comKomnas HAM Sayangkan Penangkapan Lukas Enembe, KPK Sebut 'Pejabat Ugal-ugalan' Harus Dihukum - Pikiran-Rakyat.comKomnas HAM menyayangkan penangkapan Lukas Enembe oleh KPK, yang menimbulkan eskalasi konflik kekerasan di Papua.
続きを読む »

KPK Cegah Istri Lukas Enembe dan Empat Pihak Lain ke Luar NegeriKPK Cegah Istri Lukas Enembe dan Empat Pihak Lain ke Luar NegeriSelain Yulce Wenda, lembaga antirasuah juga mencegah empat pihak lain. Mereka dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
続きを読む »

Benarkan Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri, KPK: Agar KooperatifBenarkan Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri, KPK: Agar KooperatifBenarkan Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri, KPK: Agar Kooperatif
続きを読む »

KPK Cegah Istri Lukas Enembe Bepergian ke Luar NegeriKPK Cegah Istri Lukas Enembe Bepergian ke Luar NegeriKPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
続きを読む »

KPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri | merdeka.comKPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri | merdeka.comKPK mencegah istri Lukas Enembe bersama empat orang lainnya.
続きを読む »

KPK Cegah Istri Lukas Enembe Berpergian Ke Luar NegeriKPK Cegah Istri Lukas Enembe Berpergian Ke Luar NegeriDirektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda supaya tidak bisa bepergian ke luar negeri.
続きを読む »



Render Time: 2025-04-04 04:51:13