Firli mengingatkan eks napi korupsi belum bisa maju dalam pileg sebelum pidana tambahannya selesai dijalankan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memastikan calon legislatif berstatus mantan narapidana kasus rasuah tidak akan bisa maju, sebelum pidana tambahannya kelar. Hukuman bukan cuma soal pemenjaraan badan.
Firli menjelaskan pidana pencabutan hak politik baru dimulai saat pidana penjaranya kelar. Waktunya tergantung dari putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.Pidana pencabutan hak politik itu wajib diselesaikan oleh narapidana. Firli menegaskan tidak ada jalan pintas untuk memangkas hukuman itu.
"Terhadap ketentuan tersebut, MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan," ujar Firli. Pertama, kata Firli, mereka harus bebas murni. Lalu, wajib membuat pernyataan pernah dipidana dan selesai menjalani hukuman ke Komisi Pemilihan Umum .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Eks Koruptor Maju Caleg, Ketua KPK: Harus Umumkan ke Publik Pernah Jadi NarapidanaKetua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait belasan mantan koruptor yang maju caleg DPR dan DPD. Mereka diketahui mendapat izin dari partai politik (parpol) untuk maju caleg di Pemilu 2024. Firli menjelaskan tidak ada aturan yang melarang mantan koruptor maju caleg.
続きを読む »
KPK: Eks Koruptor yang Maju Caleg Harus Umumkan Dirinya Bekas NapiKETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
続きを読む »
Ketua KPK Bicara Polemik Eks Koruptor Maju Jadi Bakal Caleg DPR dan DPDKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan tentang polemik mantan koruptor yang maju menjadi bakal caleg DPR dan DPD. Apa kata Firli?
続きを読む »
KPU Beberkan 52 Caleg DPR RI dan 16 Caleg DPD RI Mantan Terpidana, Ini Daftarnya"Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham
続きを読む »
KPU Rilis 52 Caleg DPR RI dan 16 Caleg DPD RI Mantan TerpidanaKomisi Pemilihan Umum atau KPU RI membuka data calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
続きを読む »
Diduga Ada 12 Eks Koruptor Daftar Caleg, Bawaslu: Nanti Kami CekIndonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir setidaknya ada 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR maupun DPD.
続きを読む »