KPK mengidentifikasi Gubernur (nonaktif) Papua Lukas Enembe menerima gratifikasi mencapai Rp 10 miliar. Saat ini penyidik tengah mendalaminya.
JawaPos.com – KPK mengidentifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe menerima gratifikasi mencapai Rp 10 miliar. Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan menerapkan pasal-pasal selain pasal suap dan gratifikasi.
Baca juga:KPK Respons soal Kabar Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe ke KKBSoal pasal tindak pidana pencucian uang , menurut Ali, penyidik juga melakukan kajian. Terutama dalam menelusuri aliran uang yang sudah berubah menjadi bentuk aset. Juga, uang yang disalurkan Enembe ke pihak-pihak lain. ”Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan undang-undang lain seperti TPPU,” ujarnya.
Anggota Komisi III Jazilul Fawaid mengatakan, membuka potensi pidana lain dalam sebuah kasus merupakan hal biasa. Itu bagian dari cara kerja penegak hukum, termasuk KPK. Dalam kasus lain, perkara korupsi juga kerap membuka potensi pidana seperti tindak pidana pencucian uang . ”Tentu kami akan dukung ya, sepanjang memang prosedur dan hukum prosesnya sesuai,” ujarnya di Jakarta kemarin .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Keluarga Murka Lukas Enembe Ditangkap KPK: Itu Penculikan! Bagaimana Negara Ini? - Pikiran-Rakyat.comAdik Lukas Enembe, Elius Enembe melayangkan protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan sang kakak.
続きを読む »
Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe Ngaku StrokeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan perdana terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berjalan kurang lebih sekitar 5 jam.
続きを読む »
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Mahfud Pastikan Papua KondusifMenkopolhukam Mahfud MD memastikan situasi di Papua terpantau kondusif setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK beberapa waktu lalu.
続きを読む »