Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara korupsidanacovid-19
jpnn.com - KUPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Paulus Igo Geroda divonis tujuh tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Paulus Igo Geroda terbukti melakukan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.
"Sidang putusan perkara korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sudah dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan putusan menghukum penjara terhadap sekda Flores Timur dengan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu .
"Terhadap terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 972.786.157 atau subsider enam tahun penjara," kata Abdul Hakim.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Santri Dukung Ganjar Beri Bantuan Materia ke Ponpes di Pelosok Flores TimurSantri Dukung Ganjar memberikan bantuan dan motivasi kepada anak didik di Ponpes Madinatunnajah.
続きを読む »
Kompor Meledak Saat Dinyalakan, Warung Makan dan Konter di Flores Timur Ludes TerbakarWarung makan dan konter telepon seluler di Pasar Inpres Larantuka, Flores Timur, NTT, ludes terbakar setelah kompor di warung itu meledak
続きを読む »
Kasus Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Mantan Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan PenjaraSebagian dana perjalanan dinas malah diminta oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
続きを読む »
Istri Sekda Riau SF Haryanto Mendadak Syari Saat Diperiksa KPK: Outfit Kriminal Kalo Udah KetahuanPenampilan istri Sekda Riau SF Haryanto dicibir warganet.
続きを読む »
Buntut 2 Pejabat DKI Diduga Flexing, Sekda DKI Rumuskan Aturan Larangan Pamer Kekayaan Bagi ASNTanpa adanya Instruksi Gubernur (Ingub) larangan pamer kekayaan itu pun, sebenarnya ASN DKI tidak diperbolehkan flexing.
続きを読む »
Sekda Adi Arnawa Pantau Pembongkaran 1 Tower di JimbaranPemerintah Kabupaten Badung berkomitmen menegakkan hukum, terkait penertiban tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
続きを読む »