Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengoreksi pendapat pakar hukum pertanahan Tjahjo Arianto soal tanah Pulau Rempang. Singgung putusan MK.
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan legal opini guna mengoreksi pendapat pakar hukum pertanahan Dr. Ir. Tjahjo Arianto S.H., MHum terkait tanah Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau .
"Pertama, bahwa perlu diketahui tanah adat adalah mereka menggarap tanah itu turun-temurun, tinggal di situ turun-temurun, sedangkan Suku Melayu telah menempati sejak ratusan tahun yang lalu secara genealogis dan teritorial," ujar Chandra, dikutip dari keterangannya, Senin .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
7 Destinasi Wisata Pulau Rempang yang Terancam Proyek Rempang Eco CityProyek Rempang Eco City yang menjadi proyek strategis nasional disebut bakal mengancam tujuh destinasi wisata Pulau Rempang. Lantas aa saja destinasi tersebut?
続きを読む »
Batal Direlokasi, Warga Terdampak Proyek Rempang 'Digeser' ke Tanjung Banun'Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke (Pulau) Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,' ujar Bahlil.
続きを読む »
Sengketa Tanah Adat Pulau Rempang dari Kacamata Hukum PropertiPengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
続きを読む »
Hoaks Soal Konflik Rempang Bertebaran di Medsos, Begini Saran Pakar untuk PemerintahPemerintah disarankan melakukan mitigasi untuk menghentikan penyebaran hoaks terkait konflik Rempang. Jika dibiarkan, kata dia, akan menyebabkan konflik sosial dan perpecahan di tengah masyarakat.
続きを読む »