Dirut Bakti, Anang Achmad Latif ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi BTS. Ini tanggapan Kominfo.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara terkait penetapan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kemenkominfo 2020-2022.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ujar Ketut. Sementara itu, YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoDirektur Utama BAKTI Anang Achmad Latif tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
続きを読む »
Kejagung Tahan Dirut BAKTI Kominfo terkait Korupsi BTS 4GAAL ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai 2022.
続きを読む »
Profil Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoDirut BAKTI Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.
続きを読む »
Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Sebagai TersangkaJaksa Agung menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, berikut peran dari masing-masing tersangka.
続きを読む »
Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Penyediaan BTS 4GKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
続きを読む »
Kejagung Ungkap Peran Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTSKejagung ungkap Dirut Bakti Kominfo inisial AAL berperan mengatur pelelangan tender sehingga terjadi kemahalan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
続きを読む »