Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.
"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Minggu.Silmy menegaskan bahwa paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.
"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah," ujarnya. Dia menjelaskan syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.
"Jangan lihat Jakarta. Misalnya dia ada di Sumatera, dia harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah, kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," kata Silmy. Silmy mengatakan dirinya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Imigrasi Cabut Rekomendasi Paspor Umrah, Kemenag: AlhamdulillahKemenag menyambut baik langkah Imigrasi yang mencabut rekomendasi Kemenag terkait syarat pengurusan paspor untuk umrah.
続きを読む »
Kabar Baik Paspor Umrah Kini Tak Perlu Lagi Rekomendasi KemenagDitjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan masyarakat tidak perlu lagi melaksanakan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait paspor umrah.
続きを読む »
Imigrasi Cabut Surat Rekomendasi Kemenag dari Syarat Paspor Umroh |Republika OnlineJangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah.
続きを読む »
Cabut Surat Rekomendasi Kemenag Syarat Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Imigrasi: Kami PermudahDitjen Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh
続きを読む »
Persiapan Haji 2023, Kemenag Boyolali Ajukan Penerbitan Ratusan Paspor |Republika OnlineKantor Kemenag Boyolali sebelumnya melakukan verifikasi dokumen administrasi.
続きを読む »
Kemenag sambut baik pencabutan rekomendasi pembuatan paspor haji-umrahKementerian Agama menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus, yang dinilai ...
続きを読む »