Hukuman Anas sempat diperberat dua kali lipat oleh Hakim Artidjo Alkostar.
Anas adalah narapidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang pada 2010-2012. Dia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2013.Pengadilan menilai, Anas menerima sejumlah uang proyek yang kini terbengkalai tersebut. Penetapannya sebagai tersangka bermula dari kasus mantan bendahara umum PartaiMuhammad Nazaruddin yang dalam perkembangannya mengungkap aliran uang proyek Hambalang ke Anas.
Anas Urbaningrum kemudian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan divonis delapan tahun penjara. Anas mengajukan banding atas vonis itu dan mendapatkan keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara. Anas juga diminta membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta uang pengganti kepada negara dan masih ditambah hukuman pencabutan hak pilih untuk menduduki jabatan publik. Selama proses persidangan, Anas sudah berada di Lapas Sukamiskin Bandung dan masih menjadi saksi sejumlah kasus korupsi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
AG Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara David Optimis Hakim Jatuhkan Hukuman MaksimalSidang vonis AG digelar hari ini, Senin (10/4) di PN Jakarta Selatan. Pengacara David Ozora mengaku optimis hakim jatuhkan hukuman maksimal untuk AG.
続きを読む »
Besok Anas Urbaningrum Bebas, Loyalis: Akan Ada Pidato Kejutan soal SBYBesok Sahabat Anas Urbaningrum siap menjemput kebebasan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin...
続きを読む »
Anas Urbaningrum Gabung PKN Usai Bebas, Jadi Apa?Ketum PKN Gede Pasek Suardika akan bertemu dengan Anas Urbaningrum untuk bicara terkait posisi Anas di PKN. Pasek menilai penentuan posisi Anas hal yang mudah.
続きを読む »
Jaksa Nyatakan Pikir-pikir soal Putusan 3 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Anak AGTerdakwa anak AG dinyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait perkara dugaan penganiayaan CDO dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, ini kata majelis hakim.
続きを読む »
Tegas! KMHDI Tidak Ikut Jemput Anas UrbaningrumI Putu Yoga Saputra selaku Ketua Presidium PP Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menegaskan bahwa KMHDI tidak akan ikut menjemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin.
続きを読む »