Ketua RT dalam kasus pembubaran ibadah gereja di Lampung jadi tersangka.
Mu'ti juga menekankan, aparatur pemerintah, khususnya aparatur keamanan, harus bertindak adil. Jika gereja tersebut belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah, maka menurutnya, maka pemerintah daerah dan aparatur keamanan harus tegas supaya gereja tersebut memenuhi perizinan.
Persetujuan warga, lanjut Mu'ti, merupakan sebagian dari persyaratan mendirikan tempat ibadah. Namun, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh ketua RT dan sejumlah warga adalah perbuatan melanggar hukum. Sebelumnya diberitakan, Wawan selaku Ketua RT setempat mendatangi gereja dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung pada Ahad lalu. Atas tindakannya, dia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan pada Rabu malam.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ketua RT yang Sempat Hentikan Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Lampung Ditahan Polisi - Tribunnews.comPolisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari saksi ahli agama hingga saksi ahli hukum pidana.
続きを読む »
Wawan, Tersangka Penghentian Ibadah di Gereja Lampung Ditahan PolisiTersangka Wawan Kurniawan terkait kasus penghentian umat Kristen beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung akhirnya ditahan Polda Lampung
続きを読む »
Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja Kemah Daud Jadi Tersangka dan Ditahan |Republika OnlinePada Februari, video Wawan membubarkan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud sempat viral.
続きを読む »
Ketua RT di Lampung Dijerat Pasal Berlapis Terkait Bubarkan Jemaat GerejaWawan Kurniawan menjadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja yang tengah beribadah. Ia dijerat pasal berlapis karena juga memaksa masuk pekarangan.
続きを読む »
Ketua RT Bubarkan Jemaat Beribadah di Gereja Lampung Jadi TersangkaPolisi menetapkan Wawan Ketua RT yang membubarkan jemaat saat beribadah di gereja sebagai tersangka. Wawan pun telah ditahan di Polda Lampung. Via: detiksumut_
続きを読む »