Ketua KPU Tegaskan Akan Tetap Lanjutkan Jadwal Pemilu 2024. . Selengkapnya di PikiranRakyat PRMN KPU
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyum Asy'ari menegaskan akan tetap menjalankan tahapan penyelengaraan Pemilu 2023 meski kalah gugatan dari Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Mengenai partai politik peserta Pemilu 2024, Hasyim mengatakan penetapannya tetap sah dan berkekuatan hukum.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Tetap Jalankan Pemilu 2024, Ketua KPU: Dasar Hukum Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Masih SahKPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara gugatan Partai Prima.
続きを読む »
Mantan Ketua MK Kaget PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Hakim yang mengadili dipertanyakan kompetensinya.
続きを読む »
Diminta Tunda Pemilu, KPU Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024 |Republika OnlineKPU telah menyatakan banding atas putusan PN Jakpus itu.
続きを読む »
Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Dinilai Melawan HukumPutusan PN Jakpus memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Beginilah alasannya, simak.
続きを読む »
Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Hukum KPU untuk Tunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari
続きを読む »
Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN JakpusKetua DPP-ARUN Bob Hasan mengatakan KPU harus melaksanakan putusan PN Jakpus untuk mencegah hasil Pemilu 2024 cacat hukum
続きを読む »