Penyalahgunaan bantuan sosial seperti zakat untuk pemilu atau politik uang.
REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Ketua Aliansi Jurnalis Independen Sasmito Madrim mengatakan sepakat bahwa zakat yang disumbangkan publik tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan elektoral ataupun politik jika tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Baca Juga Ia menyatakan pada prinsipnya penggalangan dana publik untuk kepentingan elektoral sah-sah saja, dan ini sudah menjadi praktik di negara-negara lain seperti Amerika. Dalam komunitas pers, kata Sasmito, sudah ada pedoman filantropi, salah satunya beberapa prinsip yang disepakati dewan pers yaitu kode etik filantropi. Isinya yaitu dana harus dikelola dengan baik dan transparan, serta berusaha semaksimal mungkin tidak menjadi konflik kepentingan antara perusahaan media dengan orang yang disumbang.
Ia juga mengatakan banyak temuan kasus beberapa pejabat publik mendompleng dana bantuan sosial untuk kampanye mereka. Ini harus menjadi perhatian dan kewaspadaan yang mungkin terjadi di tahun 2024 mendatang.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hasyim: Ketua KPU Dituduh Mengintimi, Ketua Divisi Mengintimidasi |Republika OnlineSejumlah komisioner KPU dilaporkan ke DKPP.
続きを読む »
Romahurmuziy: Tradisi PPP Itu Eks Ketua Umum Jadi Ketua Majelis PertimbanganMantan ketua umum PPP Muhammad Romahurmuziy merespons pendapat publik yang mempersoalkan kembalinya dia ke politik dan bahkan didaulat sebagai Ketua Majelis PPP.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja, Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp 60 MiliarPresiden Joko Widodo (Jokowi) dalam aturan barunya yaitu Perppu Cipta Kerja menegaskan, akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
続きを読む »
Proxy Mencegah Penyalahgunaan Data: Pengertian, Manfaat, dan Cara KerjanyaProxy adalah sistem pelindung keamanan identitas pribadi dalam penggunaan internet, seperti apa cara kerjanya?
続きを読む »
ICW Soroti Penyalahgunaan Jabatan Menteri yang Hendak Nyapres 2024Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi penyalahgunaan jabatan bagi menteri di Kabinet Indonesia Maju, yang ingin menjadi calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024. Hal ini berpotensi menyalahgunakan jabatan, sehingga terjadinya kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri.
続きを読む »