Tercatat MSU menggugat 18 konsumen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).
Ini sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat.
Pada gugatan tersebut, MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat. Ini terdiri dari kerugian materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar.Dalam petitum gugatan juga disebutkan, MSU meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan serta menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.
Disebutkan juga, MSU ingin para konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yakni, Kompas, Bisnis Indonesia, serta Suara Pembaruan. Konsumen juga diminta menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, dan pihak lain yang telah didatangi dengan menyatakan tuduuhan tidak benar.
Adapun sidang perdana semula dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa kemarin. Namun, melanisr Kompas.id, sidang tersebut ditunda hingga 7 Februari mendatang karena beberapa tergugat tidak hadir.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Sidang Perdana Pengembang Meikarta Gugat Konsumen Rp 56 MiliarPolemik kasus megaproyek Meikarta menghadapi babak baru. Saat ini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
続きを読む »
Siapa Pemilik Meikarta yang Gugat Konsumen Rp 56 Miliar?Kisruh kasus mega proyek Meikarta, kini malah konsumennya yang harus hadapi gugatan Rp56 miliar. Lalu, siapa pemilik Meikarta yang gugat konsumennya ini?
続きを読む »
Miris! Unit Tak Dapat, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 MKisruh mega proyek Meikarta menghadapi babak baru. Kini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
続きを読む »
Konsumen Meikarta: Lucu! Kami yang Korban Kami yang DigugatKonsumen kurang paham atas dasar tuntutan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
続きを読む »
Pengembang Meikarta Gugat 18 Orang Konsumennya Rp 56 MiliarPengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 58 miliar. Sidang sedang berlangsung hari ini
続きを読む »