Kemenkeu memberikan waktu ke pemerintah daerah untuk menekan belanja pegawai mereka yang saat ini masih 50 persen dari APBD jadi 30 persen selama 5 tahun.
.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan cara tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD. Ia menyebut beleid ini mengharuskan pemda mengalokasikan lebih besar belanja produktif.
Ia menambahkan UU HKPD juga berfungsi mencegah korupsi dan memperbaiki tata kelola anggaran di daerah.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Menteri PANRB: Status Honorer Bakal Berubah jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh WaktuMenpanRB Azwar Anas menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap honorer usai disahkannya UU ASN baru.
続きを読む »
Kapan Waktu Belanja Favorit Orang Indonesia di Minimarket? Ini Kata RisetOrang Indonesia menurut riset punya kebiasaan berbelanja untuk memenuhi kebutuhan di waktu-waktu tertentu.
続きを読む »
Guna Capai Pemerataan Pembangunan Ekonomi Indonesia, Kemenkeu Lakukan Kebijakan TKDkebijakan TKD adalah suatu kesatuan yang dialokasikan dari penerimaan negara dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal Pusat dan Daerah serta ketimp
続きを読む »
Kemenkeu: Minat investor asing terhadap lelang SUN meningkatKementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan minat investor asing terhadap lelang Surat Utang Negara (SUN) meningkat, tercermin pada jumlah penawaran yang masuk ...
続きを読む »
- Kemenkeu setujui PMN Tunai 2024 untuk WIKAKomisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) 2024 kepada BUMN Karya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ...
続きを読む »
Kemenkeu Ungkap Strategi Agar Pembangunan di Daerah Tidak MacetPersoalan anggaran kerap menjadi persoalan sehingga pembangunan di daerah terhambat.
続きを読む »