Simak hasil uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang baru saja dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kesehatan berencana untuk menghapus kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan. Nantinya kelas rawat inap pasien JKN akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar .
Perinciannya tiga RS telah memenuhi 12 kriteria KRIS yakniRSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid. Sementara itu, satu RS belum memenuhi satu kriteria. Namun, dia mengatakan bahwa dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di empat RSUP tidak sedikit yakni mulai dari Rp321 juta rupiah sampai Rp2,6 miliar rupiah. Penghapusan kelas diketahui merubah jumlah tempat tidur yang ada di ruang rawat inap. Dalam KRIS, anya akan ada empat tempat tidur yang disediakan di masing-masing kamar.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Diubah, Begini PolanyaPemerintah melalui Kemenkes akan mengubah pola Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif. Money BPJSKesehatan
続きを読む »
Sri Mulyani Gugat ICW Soal JKN, Ini Lho Ini Masalahnya!Sri Mulyani keberatan dengan hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
続きを読む »
Labkesda DKI Soal Uji Sampel Praxion: Kesimpulan di Kemenkes |Republika OnlineLabkesda DKI Jakarta sudah menyerahkan hasil uji sampel ke Kemenkes.
続きを読む »
Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Banding ke PTUNMenkeu Sri Mulyani tak terima atas putusan hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses publik. Ia pun ajukan banding ke PTUN.
続きを読む »
Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas StandarMenkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap akan menghapuskan kelas 1,2, dan 3 di BPJS.
続きを読む »
Bos BPJS Kesehatan Tolak Penghapusan Kelas Dimulai 2023BPJS Kesehatan berharap pemerintah dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tidak terburu-buru menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun ini.
続きを読む »