Kemenkes: RUU Kesehatan Memuat Keadilan Restoratif Masalah Hukum Tenaga Kesehatan
Indah mengatakan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan sebenarnya sudah tercantum di dalam Pasal 57 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Karena RUU Kesehatan bersifat Omnibus Law, kata Indah, sangat tidak mungkin aturan eksisting itu ditiadakan. "Antara proses disiplin dan hukum adalah hal berbeda. Dalam RUU saat ini kami lebih banyak menegakkan prinsip perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Menkes Budi Sebut RUU Kesehatan Ibarat Kompas bagi Transformasi Sistem KesehatanRUU Kesehatan dikatakan ibarat kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia.
続きを読む »
RUU Kesehatan Dinilai Merugikan, Ini Kata Fraksi Nasdem | DUA ARAHDPR kini resmi penanggung jawab penyelesaian RUUK, sesuai dengan fungsi DPR
続きを読む »
Kemenkes Gelar Survei Kesehatan Indonesia Agustus 2023 MendatangPada agustus 2023 mendatang, kementerian kesehatan akan menggelar survei kesehatan indonesia
続きを読む »
Wakil Ketua DPR Sebut Pengesahan RUU Kesehatan Masih Lama: Rapim Saja BelumWakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan, pengesahan RUU Kesehatan masih lama. Sebab, hingga saat ini RUU tersebut belum dibahas di tingkat pimpinan. Sindonews news .
続きを読む »
Gugatan Sri Mulyani Ditolak, Audit BPJS Kesehatan DibongkarKemenkeu membuka laporan hasil audit BPKP atas program Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan.
続きを読む »