Kejaksaan: Terdakwa Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Utama Pembunuhan Brigadir J |Republika Online

日本 ニュース ニュース

Kejaksaan: Terdakwa Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Utama Pembunuhan Brigadir J |Republika Online
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Kejaksaan menilai Bharada E tidak dapat menyandang status JC.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menilai peran terdakwa Richard Eliezer bukan sebagai pelaku yang menguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat .

Namun begitu, kata Ketut menerangkan tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan penuntutan yang dinilai ringan selama 12 tahun, atas peran kooperatif Richard sebagai terdakwa pelaku pembunuhan berencana. “Terdakwa Richard Eliezer sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan status justice collaborator,” terang Ketut.

JC, kata Ketut, menurut UU LPSK hanya diberikan kepada pelaku kejahatan, yang melakukan tindak pidana tertentu dan khusus. Soal tindak pidana tertentu dan khusus itu, mengacu pada SEMA 4/2011. Dalam SEMA menjelaskan, hanya ada enam jenis tindak pidana tertentu, dan khusus yang membuka peluang pemberian JC.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis menyampaikan, Richard dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bukan sebagai pelaku utama. Sehingga menurutnya, Richard sebagai terdakwa berhak menyandang status JC, untuk keringanan penuntutan, pun penghukuman. Richard, kata Ronny, sesuai fakta penyidikan, dan di persidangan, mengaku menarik pelatuk Glock-17 itu, karena atas perintah terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi atasannya, serta dalang utama perencanaan pembunuhan di Duren Tiga 46 itu.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

republikaonline /  🏆 16. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Sudah Sesali PerbuatannyaDituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Sudah Sesali PerbuatannyaBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.
続きを読む »

Drama Sidang Tuntutan Bharada E: Ricuh, Pengunjung Histeris hingga Terdakwa Menangis | merdeka.comDrama Sidang Tuntutan Bharada E: Ricuh, Pengunjung Histeris hingga Terdakwa Menangis | merdeka.comDrama Sidang Tuntutan Bharada E: Ricuh, Pengunjung Histeris hingga Terdakwa Menangis
続きを読む »

Imbas Tuntutan Putri Candrawathi & Bharada E, Akun IG Kejaksaan RI 'Diserbu' Komentar | merdeka.comImbas Tuntutan Putri Candrawathi & Bharada E, Akun IG Kejaksaan RI 'Diserbu' Komentar | merdeka.comPublik menyoroti tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
続きを読む »

Kejaksaan Buka Suara soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E: Dia yang Habisi Nyawa YosuaKejaksaan Buka Suara soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E: Dia yang Habisi Nyawa YosuaJaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan alasan Richard Elizier alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-21 05:05:20