Kejagung Panggil Maqdir Ismail, Minta Bawa Uang Rp 27 Miliar

日本 ニュース ニュース

Kejagung Panggil Maqdir Ismail, Minta Bawa Uang Rp 27 Miliar
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Kejaksaan Agung minta Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat untuk membuktikan pernyataannya.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Semedana meminta pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat untuk membuktikan pernyataannya.

Ketut menjelaskan, alasan pemanggilan Maqdir Ismail karena pernyataannya kepada media menyita perhatian publik, bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. 'Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya orang yaitu pihak swasta, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan,' kata Ketut.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

tempodotco /  🏆 12. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Kejagung Bakal Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 M kepada Dito AriotedjoKejaksaan Agung akan memanggil Maqdir Ismail untuk ditanya soal aliran dana senilai Rp 27 miliar yang diduga diberikan ke Menpora Dito Ariotedjo.
続きを読む »

Jaksa Panggil Maqdir Ismail soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus BTSJaksa Panggil Maqdir Ismail soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus BTSTim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Maqdir Ismail, selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus korupsi proyek BTS
続きを読む »

Kejagung panggil pengacara Irwan Hermawan terkait uang Rp 27 miliarKejagung panggil pengacara Irwan Hermawan terkait uang Rp 27 miliarJaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi tentang pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.
続きを読む »

Pengembalian Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 27 M Selang Sehari Usai Menpora Diperiksa KejagungPengembalian Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 27 M Selang Sehari Usai Menpora Diperiksa KejagungPengacara terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyatakan, hari Selasa (4/7/2023) kemarin pihaknya menerima pengembalian...
続きを読む »

Kejagung Belum Terima Pengembalian Uang Rp 27 Miliar dari Irwan Hermawan - Jawa PosKejagung Belum Terima Pengembalian Uang Rp 27 Miliar dari Irwan Hermawan - Jawa Pos"Belum ada (pengembalian uang Rp 27 miliar)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi, Rabu
続きを読む »

Kejagung Periksa Edward Hutahaean, Terduga Penerima Uang Rp15 Miliar Kasus BTSKejagung Periksa Edward Hutahaean, Terduga Penerima Uang Rp15 Miliar Kasus BTSKejagung memeriksa Edward Hutahaean dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi BTS Kominfo
続きを読む »



Render Time: 2025-02-28 08:58:53