Kejagung buka suara terkait tuntutan pidana hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus peredaran sabu.Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
Adapun dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis , jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kejagung: Hukuman untuk Teddy Minahasa Harus Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya |Republika OnlineKejagung menilai Teddy adalah pelaku utama dari keseluruhan perkara yang menjeratnya.
続きを読む »
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Pertimbangan Ini, OhKejagung membeber pertimbangan JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana hukuman mati atas perkara narkoba.
続きを読む »
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Begini Penjelasan KejagungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap alasan tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.
続きを読む »
Kejagung: Irjen Teddy Pelaku Intelektual, Hukuman Harus Lebih BeratKejagung mengatakan Irjen Teddy Minahasa harus dihukum lebih berat dari terdakwa lainnya karena merupakan pelaku intelektual.
続きを読む »
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Pelaku IntelektualKejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai.
続きを読む »
Jenderal Sabu Teddy Minahasa ternacam Hukuman Mati, Ini Kata HotmanKuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sudah menduga bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunmtut dengan pidana mati.
続きを読む »