KPK meminta pejabat yang level di bawah eselon 1-2 ikut lapor LHKPN imbas kasus Rafael Alun Trisambodo.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera merevisi aturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara . Pejabat negara yang nantinya diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ditargetkan tidak hanya menyasar eselon 1 dan 2 saja.
"Tahun ini saja mau kita revisi. Yang pertama, ternyata di level-level tertentu penyelenggara negara itu hanya eselon I dan II saja. Kita ingin di bawah lagi [eselon bawahnya]," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis . Berdasarkan penelusuran KPK, aset jumbo milik Rafael justru dihimpun sebelum 2011 atau sebelum dinyatakan sebagai Wajib Lapor.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Irjen Kemenkeu: Rafael Alun Pernah Dipanggil KPK 2020, Lalu Perbaiki LHKPNEks PNS Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo disebut sudah pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.
続きを読む »
Buntut Kasus Rafael Alun, KPK Akan Revisis Sistem LHKPNSistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) akan direvisi setelah terungkapnya kekayaan-kekayaan tidak wajar pejabat negara.
続きを読む »
Berkaca pada Kasus Rafael Alun, KPK Mau LHKPN Bukan Cuma Dilaporkan PejabatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin agar kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak hanya dilaporkan oleh pejabat tinggi negara.
続きを読む »
Kemenkeu Bantah Ada Pembiaran LHKPN Tak Wajar Rafael Alun TrisambodoInspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu sudah mendalami proses pemeriksaan terhadap kewajaran harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
続きを読む »
KPK dan PPATK Koordinasi Usut Kekayaan Rafael Alun |Republika OnlineKPK masih mencari pidana pokok untuk menjerat Rafael.
続きを読む »