Selain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono, Komisi Yudisial bakal memanggil majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara gugatan Prima, yakni T Oyong, H Bakri, serta Dominggus Silaban. Polhuk AdadiKompas
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan putusan Partai Rakyat Adil Makmur melawan Komisi Pemilihan Umum , hari ini.
Selain Liliek, KY juga bakal memanggil majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan Prima, yakni T Oyong, H Bakri, serta Dominggus Silaban. Mereka dipanggil untuk diperiksa, besok, Selasa . KY berharap mereka dapat hadir memenuhi panggilan tersebut.Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin .
Seperti diketahui, pada 2 Maret lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan gugatan perdata Prima menyatakan, KPU melakukan perbuatan melawandan diperintahkan membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. KPU juga dihukum agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Putuskan Pemilu Ditunda, Ketua PN Jakpus dan Majelis Hakim Perkara Prima Dipanggil KYKY memanggil Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.
続きを読む »
KY panggil ketua dan majelis hakim PN Jakpus terkait perkara PrimaKomisi Yudisial (KY) memanggil ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, terkait perkara yang diajukan Partai Prima melawan ...
続きを読む »
Ketua PN Jakpus Dipanggil Komisi Yudisial Soal Putusan Partai PrimaKomisi Yudisial akan melakukan pemanggilan kembali kepada ketua PN Jakpus.
続きを読む »
KY Bakal Periksa Ketua dan Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024Komisi Yudisial berencana memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (29/5/2023). Pemeriksaan berkaitan dengan voni perdata gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam vonisnya hakim PN Jakpus meminta KPU tak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
続きを読む »
KY Panggil Hakim PN Jakpus Pengadil Gugatan Prima Buntut Putusan Tunda PemiluKY panggil Ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima terkait putusan yang salah satunya memerintahkan penundaan pemilu.
続きを読む »
Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KY Jadwalkan Ulang Ketua PN Jakpus Besok - Jawa PosKetua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), Senin (29/5).
続きを読む »