BeritaJatim Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai FM Dijerat Pasal Berlapis pencabulansantriwati kiaifm
jatim.jpnn.com, JEMBER - Kiai FM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember atas kasus pencabulan santriwati di pondok pesantren miliknya.
Baca Juga:"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun UU TPKS, dan hukuman tujuh tahun untuk Pasal 294 KUHP," kata Hery, Jumat . Pencabulan tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023 dilakukan di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.Baca Juga:Pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, baik ahli pidana maupun psikologi. Kemudian ada ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas kasus yang terjadi.
"Kami sudah mengamankan barang bukti sebanyak sepuluh item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," bebernya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam 15 Tahun PenjaraKiai tersangka pencabulan santriwati dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
続きを読む »
MUI Jember Dukung Proses Hukum Kasus Pencabulan SantriwatiMUI Jember mendukung aparat penegak hukum memproses kasus pencabulan santriwati di Ponpes Al-Djaliel 2.
続きを読む »
Dugaan Pencabulan Santriwati, Ponpes Al-Djaliel 2 Ternyata IlegalBuntut kasus pencabulan santriwati di Jember, Ponpes Al-Djaliel 2 ternyata ilegal menurut Kantor Kemenag Wilayah Jember.
続きを読む »
Dugaan Pencabulan Santriwati, Polisi: Korban 4 OrangKapolres Jember AKBP Hery Purnomo akhirnya buka suara soal kasus dugaan pencabulan santriwati: korban ada 4 orang.
続きを読む »
Kiai Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan, Polisi: Kami Hadapi'Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,' katanya di Jember, dikutip dari Antara Sabtu (21/1).
続きを読む »