Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun
JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam melakukan penuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan. Adapun hal-hal yang memberatkan Putri, yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua!Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
続きを読む »
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan YosuaKuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
続きを読む »
Kasus Pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun PenjaraMenyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain
続きを読む »
Jaksa: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana YosuaJaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara.
続きを読む »