Pemerintah menggelar karpet merah dalam bentuk pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk jangka waktu nyaris dua abad.
detikFinancePekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara , Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat /Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWANPemerintah menggelar karpet merah dalam bentuk pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Negara Nusantara untuk jangka waktu nyaris dua abad. Langkah ini dilakukan demi menggaet para investor agar masuk dan turut serta dalam megaproyek Presiden Joko Widodo .
Hak atas tanah ini bisa dilepaskan untuk kepentingan umum, hingga dalam bentuk hak milik dan diberikan kepada investor. Termasuk di antaranya, pemberian hak guna usaha kepada investor hingga 190 tahun.Visi-Misi Capres Harus Sesuai RPJPN Jokowi: Pembangunan IKN hingga Hilirisasi
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hak atas Tanah di IKN ”Diobral” 190 Tahun, Bisa Jadi Bumerang Investasi”Karpet merah” yang diberikan pemerintah kepada investor untuk menggunakan tanah milik negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai nyaris dua abad berpotensi menghambat realisasi investasi dan memperkeruh konflik agraria.
続きを読む »
UU Diketok, Investor Bisa Pakai Lahan IKN Sampai 190 TahunPemerintah menggelar karpet merah kepada para investor yang berminat menggarap proyek di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
続きを読む »
Resep Tumis Daun Pepaya, Tambahkan Kemangi dan Ikan JambalSimak resep tumis daun pepaya dibuat dengan bumbu terasi, bawang putih, bawang merah, cabai merah, tomat merah, gula merah, dan daun salam.
続きを読む »