Kajati DKI: Berkas Perkara AG Bisa Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

日本 ニュース ニュース

Kajati DKI: Berkas Perkara AG Bisa Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 51%

Reda memperkirakan berkas perkara AG bisa dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

Foto: Kajati DKI Reda dan GP Ansor saat jumap pers di Jakarta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menyampaikan berkas perkara pelaku AG di kasus penganiayaan terhadap"Udah masuk, udah proses penelitian berkas mungkin dalam seminggu ini kita menentukan sikap karena batas waktunya kan 7 hari ya," kata Reda saat jumpa pers di Jakarta, Minggu .Reda menyebut pihaknya memiliki waktu tujuh hari atau satu pekan untuk meneliti berkas tersebut.

Reda menjelaskan seusai menjenguk David di RS Mayapada beberapa waktu lalu, dirinya ditanya mengenai peluang adanya RJ di kasus tersebut. Reda kemudian menjelaskan konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak, mengingat salah satu pelaku dan korbannya merupakan anak yaitu anak AG dan korban David.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

detikcom /  🏆 29. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Kuasa Hukum D Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas 'Restorative Justice' Saat Jenguk KliennyaKuasa Hukum D Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas 'Restorative Justice' Saat Jenguk Kliennya'Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,' kata Mellisa.
続きを読む »

Tak Ada 'Restorative Justice', Kajati DKI Tegaskan Kasus David Masuk ke Penganiayaan Berat!Tak Ada 'Restorative Justice', Kajati DKI Tegaskan Kasus David Masuk ke Penganiayaan Berat!Soal opsi restorative justice, keluarga pun telah mendengarkan klarifikasi dari kepala Kejati DKI, bahwa tak ada peluang damai untuk Mario Cs.
続きを読む »

Mahfud MD Tegaskan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Restorative Justice: Kajati DKI LebayMahfud MD Tegaskan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Restorative Justice: Kajati DKI LebayMenko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa kasus penganiayaan oleh Mario tak bisa ditempuh dengan cara penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice.
続きを読む »

Belum Lengkap, Berkas Perkara AG Dikembalikan Kejati DKI ke Polda Metro JayaBelum Lengkap, Berkas Perkara AG Dikembalikan Kejati DKI ke Polda Metro JayaBerkas perkara AG telah dikembalikan Kejati DKI ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/3/2023).
続きを読む »

Belum Lengkap Formil Materiil, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AGBelum Lengkap Formil Materiil, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AGKejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berkas yang selesai diteliti tersebut...
続きを読む »

Polda Metro Jaya Tak Banyak Komentar Terkait Kejati DKI Jakarta Buka Opsi Restorative Justice AG di Kasus Penganiayaan David OzoraPolda Metro Jaya Tak Banyak Komentar Terkait Kejati DKI Jakarta Buka Opsi Restorative Justice AG di Kasus Penganiayaan David OzoraKajati DKI Jakarta, Reda Manthovani menyatakan adanya opsi restorative justice terhadap pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora
続きを読む »



Render Time: 2025-03-06 21:30:47