PT KAI Daops IV Semarang telah menutup 36 perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau liar guna mencegah terjadinya kecelakaan kereta api.
Solopos.com, SEMARANG —
“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan wajib menaati peraturan yang ada, yakni berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau saat ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tulis Ixfan dalam keterangannya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SD di Kabupaten Semarang Akan Menumpang Belajar di Balai DesaSiswa di Kabupaten Semarang harus menumpang belajar di Kantor kepala desa lantaran ruang kelasnya terbakar pada Senin (24/7/2023) sore.
続きを読む »
1 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jatibarang Semarang, Ini KronologinyaMenurut dia, kecelakaan Jatibarang, Semarang bermula dari truk tangki air yang melaju dari arah selatan menuju utara dengan kondisi jalan menurun.
続きを読む »
Ketika Pencuri Disambut seperti Tamu Hotel saat Tiba di Polsek Semarang UtaraKomplotan pencuri yakni Febriyanto (35) dan Irwan Prasetyo (34) dibekuk polisi setelah mencuri koper milik penumpang kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.
続きを読む »
CCTV Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang, Korban Kabur dan TersungkurSebuah rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik aksi pembunuhan sopir atau driver taksi online di Semarang.
続きを読む »
Perampokan Sadis Tewaskan Fauzy Sopir Taksi Online SemarangSopir taksi online di Semarang, Fauzy (28) menjadi korban perampokan sadis. Ia ditemukan tewas bersimbah darah, mobilnya dibawa kabur pelaku.
続きを読む »