Feni menyebut, ragam modus dilakukan penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya ada penumpang yang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet.
Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mencatat ada 58 temuan penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi atau tidak turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket perjalanan.
"Hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," kata Humas PT KAI Daop 1 Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis .Menurut Feni, penumpang yang terbukti melanggar diharuskan membayar denda menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Feni menyampaikan, apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang yang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka disanksi tak boleh naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. "KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api," kata Feni.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
KAI bakal beri sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi'Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api,' kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
続きを読む »
Ini Sanksi dan Denda bagi Penumpang KA yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Berlaku Mulai Hari IniPT KAI menerapkan sederet sanksi bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan.
続きを読む »
Catat! Penumpang Sengaja Bablas Naik KA Didenda-Dilarang Naik SementaraKAI memberikan sanksi berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta sementara bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
続きを読む »
Penumpang Kereta Api Bisa Kena Denda 2 Kali Lipat Kalau...PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru bagi penumpang per hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023, jika sengaja melebihi relasi bakal kena sanksi denda.
続きを読む »
Denda Eksportir Nakal Tak Simpan Dolar AS di RI Dihapus, Ini AlasannyaDirektur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan denda tersebut dihapus karena kurang efektif dalam kepatuhan eksportir menempatkan DHE di dalam negeri.
続きを読む »
Mulai Besok, Naik Kereta Melebihi Stasiun Tertera di Tiket Bisa Kena Denda dan Blacklist!Per 3 Agustus, Penumpang yang naik kereta melewati stasiun yang tertera di tiket akan kena denda dan diturunkan di stasiun terdekat.
続きを読む »