Bursa Efek Indonesia memberikan Peringatan Tertulis II kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2022.
"Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 35 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per tanggal 30 September 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik secara tepat waktu," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Adi Pratomo Aryanto, dikutip Rabu .1. PT Armidian Karyatama Tbk 5.
Sinergi Megah Internusa Tbk 28. PT Rimo International Lestari Tbk 32. PT Tridomain Performance Materials Tbk
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Debut di Bursa, Saham Emiten Baru Ini Langsung Anjlok Nyaris 10 Persen |Republika OnlineSaham BMBL langsung terkoreksi tajam hingga ke level 170 dari 188.
続きを読む »
6 Crazy Rich Baru RI, Salah Satunya Rekan Bisnis Hotman ParisMengawali awal tahun 2023, setidaknya ada enam emiten yang baru tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
続きを読む »
Meski Tanpa Pendanaan Baru, GOTO Dekati EBITDA PositifBRI Danareksa Sekuritas yakin pertahankan saham emiten GOTO dapat mengantarkannya ke gerbang profitabilitas.
続きを読む »
Setelah Westrong, Emiten Kiki Barki (HRUM) Aktif Cari Tambang Nikel LainHarum Energy (HRUM) terus menjajaki peluang investasi pada tambang bijih nikel baru untuk memperluas sumber daya yang ada.
続きを読む »