JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana

Dugaan Korupsi Di BAKTI Kominfo ニュース

JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana
Achsanul QosasiJaksa Penuntut UmumJPU
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 51%

Selain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa . Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan pengembalian uang sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 40 miliar oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi tidak akan menghapus pidana.

Jaksa menilai mestinya, setelah menerima uang gratifikasi, terdakwa membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi . Kembali ke aliran uang 2,64 juta dolar AS, kata jaksa, setelah menerima uang itu dari Anang Achmad Latif, Achsanul justru menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyimpan duit tersebut.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Achsanul Qosasi Jaksa Penuntut Umum JPU BTS 4G BAKTI Kominfo Korupsi Hukum Nasional

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Jaksa: Pengembalian uang suap Achsanul Qosasi tak dapat hapus pidanaJaksa: Pengembalian uang suap Achsanul Qosasi tak dapat hapus pidanaJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan pengembalian uang suap oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ...
続きを読む »

Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian NegaraDugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian NegaraJPNN.com : Pegiat antikorupsi asal Yogyakarta, Baharuddin Kamba menilai JPU harus menuntut uang pengembalian kerugian negara
続きを読む »

Dengan Suara Bergetar, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Menyesal Terima Uang Korupsi Rp 40 MiliarDengan Suara Bergetar, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Menyesal Terima Uang Korupsi Rp 40 MiliarAchsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar.
続きを読む »

Bacakan Pleidoi, Achsanul Qosasi Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 MiliarBacakan Pleidoi, Achsanul Qosasi Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 MiliarDalam pembacaan pleidoi pribadinya, Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya karena telah menerima uang Rp 40 miliar.
続きを読む »

Catat, Ini Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Per 1 Juni 2024Catat, Ini Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Per 1 Juni 2024Salah satu ketentuan baru pengembalian tiket KA adalah waktu pengembalian dana nantinya hanya 7 hari.
続きを読む »

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali IniNgaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali IniTerima uang Rp 40 miliar dari proyek BTS 4G, anggota nonaktif BPK Achsanul Qosasi mengaku baru kali pertama dan merasa khilaf.
続きを読む »



Render Time: 2025-02-25 12:30:42