Presiden Joko Widodo keluarkan aturan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
"Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat huruf b dilakukan secara at cost ," bunyi pasal 3A, dikutip detikcom Sabtu .Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Jokowi Keluarkan Aturan Genjot Produksi & Industri Jamu di RIPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.
続きを読む »
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Utang Proyek Kereta Cepat Bisa Dijamin PemerintahMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun tangan mengatasi permasalahan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
続きを読む »
NBA Keluarkan Aturan Baru, Pemain Bintang Dilarang DiistirahatkanNBA membuat peraturan baru soal pemain yang sengaja di istirahat mulai musim 2023-2024.
続きを読む »
Jokowi: Semua Negara Takut AI, Aturan Main Belum AdaPresiden Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan banyak pimpinan negara mulai khawatir dengan kemunculan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
続きを読む »
Jokowi: Semua Negara Takut AI, Aturan Main Belum AdaPresiden Joko Widodo mengungkap kekhawatiran terkait kehadiran artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Pasalnya,sejauh ini teknologi AI belum ada aturan mainnya.
続きを読む »
Jokowi Rilis Aturan Baru soal Penguatan Sistem Produksi JamuPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, Kamis (14/9).
続きを読む »