Ombudsman bisa memanggil paksa Ketua KPK Firli Bahuri Cs jika menolak pemanggilan.
Opsi yang pertama, kata Robert, adalah pemeriksaan melalui jawaban apabila terlapor tidak dapat hadir secara langsung.
"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa, bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan, apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran. Dan juga lebih dari itu malah mempertanyakan tentang kewenangan suatu lembaga yang oleh undang-undang diberikan mandat untuk melakukan pekerjaan tersebut," kata dia.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ombudsman Tak Segan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Lagi soal Laporan Brigjen Endar PriantoroKetua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa sudah mangkir beberapa kali panggilan, guna mendapatkan informasi atas laporan dari Brigadir Endar.
続きを読む »
Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim SuratKETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan Ombudsman sebagai pihak terlapor dalam aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
続きを読む »
Ombudsman: Firli Bahuri Cs Tak Mau Hadir Beri Klarifikasi Laporan Brigjen EndarAnggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan proses laporan yang diajukan Brigjen Endar Priantoro sudah dalam tahap pemeriksaan.
続きを読む »
3 Opsi Ombudsman soal Laporan Endar Terkait Firli cs, Termasuk Panggil PaksaOmbudsman membuka peluang menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri dkk terkait dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro.
続きを読む »
Kesulitan Meminta Keterangan dari KPK, Ombudsman Buka Peluang Panggil PaksaOmbudsman berpeluang memanggil paksa Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pejabat KPK karena tak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan dugaan malaadministrasi pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »