Jawaban RK Terkait Nasib Santri Ponpes Al-Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil buka suara terkait nasib santri Pondok Pesantren Al-Zaytun pasca Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
“Jadi pesantren tidak akan dibubarkan karena menyangkut 5.000-an siswa/santri,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat, .Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hakim Tegur Jaksa dan Saksi Kasus BTS: Pertanyaan Lembek, Jawaban Lembek!Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menegur jaksa dan Ketua Pokja Pemilihan Proyek BTS 4G, Gumala Warman, di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS.
続きを読む »
Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh yang Dibutuhkan Santri jadi PertimbanganKuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh yang Dibutuhkan Santri jadi Pertimbangan TempoNasional
続きを読む »
Jawaban Menohok Wiwik Kala Masriah Bantah Siram Kencing-Tinja ke RumahnyaMasriah tetiba mengaku tak pernah menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik. Pihak Wiwik pun memberikan jawaban menohok atas klaim Masriah.
続きを読む »
Penganiaya Santri Hingga Tewas di Mojokerto Divonis 6 Tahun 8 Bulan PenjaraHasil autopsi menunjukkan MUA mengalami kekerasan benda tumpul pada perut yang mengakibatkan pendarahan. Sehingga korban mati lemas. Tiga anak, terdakwa penganiaya MUA hingga tewas di Mojokerto divonis 6 tahun dan 8 bulan penjara.
続きを読む »
Atalanta Sudah Raih Kesepakatan Dengan Milan, Kini Tinggal Tunggu Jawaban De Ketelaere - Bola.netKlub Serie A Atalanta dikabarkan telah mencapai kesepakatan dengan AC Milan untuk transfer Charles de Ketelaere dan sekarang mereka tinggal menunggu lampu hijau dari sang pemain untuk menuntaskan kepindahannya ke Gewiss Stadium.
続きを読む »
Tiga Santri Kasus Penganiayaan Juniornya Hingga Tewas Divonis 6 Tahun 8 Bulan PenjaraMajelis Hakim pada Pengadilan Negeri Mojokerto, menjatuhkan vonis 6 tahun 8 bulan penjara terhadap tiga terdakwa yang masih di bawah umur, MN (16), IS (17), dan EW (15).
続きを読む »