DJP mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan WP Badan berbeda tenggat waktunya. “Pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 31 Maret [2023] dan Wajib Pajak badan 30 April [2023],” tulisnya seperti dikutip, Selasa .
Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen, seperti bukti potong yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja. Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak dari DJP.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
HP, PS 5, & Tas Masuk Daftar Barang Wajib Dilaporkan di SPT!Wajib pajak jangan lupa melaporkan daftar harta ini dalam SPT Tahunan.
続きを読む »
Dibuka Lowongan Kerja di Produsen Minuman, Ada 5 Posisi Bisa DilamarBagi yang tertarik bekerja di perusahaan ini, berikut ini simak informasi kualifikasi lowongan kerja 2023 ini.
続きを読む »
Jangan Kaget, Ternyata Impor LPG RI Terbesar dari Negara IniImpor Liquefied Petroleum Gas (LPG) RI sepanjang 2022 naik 5,6% menjadi 6,78 juta ton dari sebelumnya 6,42 juta ton pada 2021 lalu.
続きを読む »
Jangan Terbuai Anggapan Resesi Tak Akan Terjadi, Inflasi Kali Ini Bandel“Karena kita berada dalam situasi rawan gejolak, ada banyak ketidakpastian. Kita kini melihat banyak interpretasi atas perkembangan yang sedang terjadi,” kata Gregory Daco, ekonom dari EY Parthenon. Internasional AdadiKompas
続きを読む »
Gubernur Edy Rahmayadi kepada Pejabat Baru: Kalian Ini Pelayan, Jangan Minta DilayaniGubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta kepada OPD yang dilantik untuk menjadi pelayan bukan minta untuk dilayani
続きを読む »