Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa menjelaskan bahwa Kuat Maruf mengetahui saat Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang. Hal inilah yang mengakibatkan keributan antara Kuat Maruf dan korban Yosua sehingga terjadi kejar-kejaran dengan menggunakan pisau dapur. "Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Jaksa: Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi | merdeka.comKeterangan Jaksa itu disampaikan saat membacakan fakta hukum dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
続きを読む »
Jaksa Nilai Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan YosuaJaksa Penuntut Umum menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
続きを読む »
Jaksa: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana YosuaJaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara.
続きを読む »
Cerita Putri Candrawathi Saat Yosua dan Kuat Maruf Berantem di MagelangPutri Candrawathi mendengar ada keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf saat di Magelang.
続きを読む »
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J - Pikiran-Rakyat.comKuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J: Vonis kasus pembunuhan Brigadir J telah dituntut jaksa penuntut umum, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
続きを読む »