Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia meski Presiden Jokowi telah menandatangani UU DKJ.
masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia meski Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta .
Dalam UU DKJ juga tetap mengatur Jakarta akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui mekanisme pilkada. Mereka memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Jokowi Ibu Kota Negara Ikn Jakarta
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Jokowi Akhirnya Teken UU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI?Apakah Jakarta masih menjadi Ibu Kota RI? Begini jawabannya.
続きを読む »
UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota NegaraPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024
続きを読む »
Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Bersiap Lepas Status Ibu Kota NegaraPresiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
続きを読む »
Jokowi Teken UU DKJ: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota NegaraStatus Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian.
続きを読む »
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara walau Jokowi sudah meneken UU DKJ. Lantas, kapan status Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir?
続きを読む »
Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Meski RUU DKJ Disahkan, Begini Kata Heru BudiPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan, penggantian status ibu kota masih menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres.
続きを読む »