Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya tidak akan naik.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik meski pemerintah menyesuaikan standar tarif pelayanan Jaminan Kesehatan .
Sebelumnya, pemerintah resmi merilis aturan baru tarif kapitasi 2023 yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Sekretaris Jenderal Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan, penyesuaian terhadap tarif kapitasi sendiri merupakan salah satu upaya Kemenkes dalam meningkatkan pelayanan mutu kesehatan bagi para peserta JKN.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?Kemenkes naikkan biaya layanan kesehatan di puskesmas sampai RS, tapi ditanggung BPJS Kesehatan. Tujuannya agar pendapatan tenaga kesehatan bisa meningkat.
続きを読む »
Kemenkes: Tarif Baru Pelayanan JKN Tak Pengaruhi Iuran BPJS KesehatanPemerintah menyesuaikan besaran tarif pelayanan kesehatan baru bagi peserta JKN atau BPJS Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
続きを読む »
Iuran BPJS Kesehatan Naik Setelah Tarif Kapitasi 2023 Disesuaikan?Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin iuran peserta tidak naik meskipun ada kenaikan pada standar tarif (tarif kapitasi) 2023.
続きを読む »
Tarif Layanan JKN Naik, Iuran BPJS Kesehatan Berubah?Adanya tarif layanan JKN yang naik, iuran BPJS Kesehatan berubah atau tidak?
続きを読む »
Angin Segar Bagi Faskes, Kemenkes Sesuaikan Tarif Pelayanan JKN-KISPenyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
続きを読む »
Update! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Pemerintah merilis aturan baru tarif kapitasi atau pembayaran bulanan oleh BPJS Kesehatan ke dokter, puskesmas, rumah sakit (RS) hingga dokter keluarga 2023.
続きを読む »