Pemerintah telah merilis surat edaran COVID 2023 terbaru. Edaran tersebut menginformasikan prokes terbaru, seperti aturan booster dan pemakaian masker.
Aturan prokes dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 menginformasikan tentang kebijakan baru terkait vaksin serta penggunaan masker di masa transisi endemi COVID-19. Simak aturan terbaru dalam bermasker serta penggunaan vaksin COVID-19 berikut ini.
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.Sementara itu, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.Lampiran Surat Edaran COVID 2023 Terbaru
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pemkab Serang Berkolaborasi Melalui SDC, Tekan Angka PengangguranPemkab Serang Berkolaborasi Melalui SDC, Tekan Angka Pengangguran TempoNasional
続きを読む »
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha 2023 pada 18 Juni 2023Sidang penetapan awal Zulhijah ini merupakan salah satu bentuk layanan keagamaan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di Hari Raya Iduladha.
続きを読む »
Ekspor Pasir Laut: DPR Minta Pemerintah Cabut PP No. 26/2023Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.
続きを読む »
Rekrutmen CPNS 2023 Terancam Molor hingga Ditiadakan oleh Pemerintah, Kenapa?Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2023 ini terancam molor hingga Desember atau bahkan ditiadakan karena masalah ini.
続きを読む »
Lebaran Iduladha 2023 versi Pemerintah dan Muhammadiyah Disinyalir Berbeda, Kapan?Kapan Hari Raya Iduladha dilaksanakan di Indonesia? beriktu penjelasan dari pihak Muhammadiyah dan Pemerintah.
続きを読む »