IPO Pertamina Geothermal Energy Dinilai Tak Langgar Undang-undang Sindonews BukanBeritaBiasa .
Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menepis anggapan IPO PGE melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, IPO BUMN dan anak cucunya mengacu pada tiga koridor hukum, yakni UUD 1945 Pasal 33, UU Migas No. 22, dan UU BUMN No. 19 Tahun 2003.
Demikian juga pada UU Migas dan UU BUMN, tidak ada larangan bagi sub holding BUMN untuk bergerak di bidang hulu dan hilir dengan IPO, sepanjang tidak mengubah pemegang saham mayoritas.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
IPO Pertamina Geothermal (PGEO) Rp9 Triliun, Masuk Top 5 IPO Terbesar di BEIIPO PT Pertamina Geothermal Energy (PGEO) atau PGE senilai Rp9 triliun masuk ke dalam daftar IPO terbesar di Bursa Efek Indonesia.
続きを読む »
Komisaris Beberkan Alasan Pertamina Geothermal Energy IPO dan Rencana BisnisKomisaris PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Syamsul Hidayat menyebut persiapan PGE untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
続きを読む »
Dukung IPO Pertamina Geothermal Energy, Komisi VI: Ini Bukan PrivatisasiKomisi VI akan terus mengawal IPO PGE, agar hasilnya dapat dmaksimalkan untuk mendukung kinerja perusahaan mengembangkan panas bumi Indonesia.
続きを読む »
IPO Pertamina Geothermal Energy Bukan Proyek PercontohanKomisaris Independen PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Samsul Hidayat mengatakan, PGE merupakan perusahaan pertama di grup PT Pertamina yang akan IPO. Komisaris...
続きを読む »
IPO Pertamina Geothermal Energy, Komisi VI: Tidak Langgar UU |Republika OnlineIPO Pertamina Geothermal energi tidak menghilangkan penguasaan negara
続きを読む »
Anggota Komisi VI Sebut IPO PGE Tak Langgar Aturan: Kontrol Tetap di PertaminaAndre Rosiade menyebutkan initial public offering (IPO) Pertamina Geothermal Energy alias PGE tidak melanggar hukum.
続きを読む »