Biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ada syarat-syaratnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK 02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Melansir unggahan akun Instagram BPJS Kesehatan, berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar biaya perawatan korban kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan:Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain;
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Dibuka Sampai April, Begini Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja di BPJS KesehatanBPJS Kesehatan masih buka lowongan untuk bulan Maret 2024..
続きを読む »
Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Libur Lebaran 2024BPJS memberikan layanan pengobatan di luar kota semasa mudik dan libur Lebaran bagi pengguna BPJS Kesehatan.
続きを読む »
Inilah 6 Vitamin Penting untuk Perempuan, Berguna Bagi Kesehatan Hormonal dan Kesehatan Menyeluruh6 vitamin yang penting untuk wanita dan bagaimana kontribusinya yang signifikan dalam mendukung kesehatan hormonal dan lainnya.
続きを読む »
Begini Cara BPJS Kesehatan Mempermudah Akses Layanan Kesehatan Peserta JKN Selama Mudik LebaranBegini Cara Mengakses Layanan Kesehatan BPJS Kesehatan Saat Mudik
続きを読む »
Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit?BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan yang wajib dimiliki seluruh warga Indonesia.
続きを読む »
Ghufron: Kepesertaan BPJS sebagai syarat SKCK bentuk gotong royong JKNDirektur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat ...
続きを読む »