Importir yang ingin memasarkan produk di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap perusahaan importir yang ingin memasarkan produknya di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Proses pengajuan sertifikasi halal tersebut telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia .
Sistem Informasi Halal merupakan aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang diluncurkan BPJPH Kementerian Agama. Untuk mendaftarkan sertifikat halal secara online, perusahaan importir dapat mengikuti langkah-langkahnya melalui website SIHALAL, yaitu http://ptsp.halal.go.id. "Tidak ada perbedaan. Jadi mengikuti prosedur yang sama dengan perusahaan lokal, tidak bisa kurang dan bisa lebih," ujarnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kerajinan Miniatur Barongsai Tembus Pasar Tiongkok dan ASMenurut Yorgi, proses pembuatan kerajinan miniatur barongsai cukup sederhana, mulai dari proses percetakan hingga finishing.
続きを読む »
4 Kekecewaan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dalam Proses Hukum Kasus IniSebagian besar Keluarga korban dan para penyintas Tragedi Kanjuruhan tak hadir dalam sidang perdana kasus tersebut pada Senin kemarin.
続きを読む »
KPK Geledah Gedung DPRD DKI, Prasetyo Edi: Saya Dukung Proses IniKetua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi mendukung KPK yang menggeledah Gedung DPRD DKI hari ini.
続きを読む »