Ini Pertimbangan JPU Tuntut Kuat Maruf Delapan Tahun Penjara
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo."Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
JPU Tuntut Kuat Ma'aruf 8 Tahun Penjara, Karena IniJPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di PN Jakarta Selatan. JPU tuntut Kuat karena ini
続きを読む »
JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - tvOneKuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini. - tvOne
続きを読む »
JPU Yakini Kuat Ma'ruf Tutup Pintu dan Jendela untuk Redam Suara TembakanJaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf secara sadar mengambil peran dalam kasus ini. Jaksa Penuntut...
続きを読む »