Penyidik Polda Jawa Timur menahan Ferry Irawan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga
- yang dilaporkan Venna Melinda.
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Berbaju Tahanan, Ferry Irawan Membacakan Surat Cinta untuk Venna MelindaFerry Irawan menjadi tahanan Polda Jawa Timur atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
続きを読む »
Ferry Irawan Ditahan di Polda Jatim, Hotman Paris: Terima KasihPengacara kondang Hotman Paris merespons mengenai Ferry Irawan yang ditahan di Polda Jawa Timur.
続きを読む »
Bantah KDRT, Ferry Irawan : Istri Saya Berusaha Menyakiti Diri SendiriFerry Irawan membantah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti yang dituduhkan Venna Melinda.
続きを読む »
Keluarga Korban Protes Kabidkum Polda Jatim Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan |Republika OnlineKabidkum Polda Jawa Timur mengaku telah mendapatkan izin insidental.
続きを読む »
Ferry Irawan Berlutut di Depan Putra Venna Melinda, Athalla Naufal Sudah Mati RasaSaat berada di Polda Jawa Timur, Athalla Naufal, putra kedua Venna Melinda mengatakan ia sempat bertemu dengan Ayah Sambungnya, Ferry Irawan. di Polda Jatim
続きを読む »
Polda Jatim Tahan Ferry Irawan terkait Kasus KDRTPolda Jatim menahan artis Ferry Irawan (FI) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.
続きを読む »