Eva menilai bisa tidaknya seseorang diproses hukum tergantung dari hasil pemeriksaan.
Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia , Eva Achjani Zulfa, menjelaskan tentang bisa atau tidaknya seorang pelaku yang menerima perintah dipidana. Dia juga menyinggung soal doenpleger.
"Atau bisa juga outlook yang menerima atau memberikan perintah dua-duanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," imbuhnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perkara Obstruction of Justice terhadap enam terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquini Wibowo dan AKP ...
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum PenjaraPelaku pelecehan seksual ini dihukum sangat berat, tak hanya dipenjara enam tahun.
続きを読む »
Terbongkar, Ngaku Pacaran dengan Mertua, Ini Alasan Rozy Nyaman dengan Ibu Norma Risma, Sering ‘Diservis’ Ini…Baru-baru ini, terungkap lagi fakta baru bahwa Rozy sudah memiliki hubungan dengan ibu mertua sebelum menikahi Norma Risma. Lalu, apa yang membuat Rozy nyaman?
続きを読む »
Curhatan Puan: Tak Dapat Privilese, Banyak Tak Disukai Orang, dan Tak Harus Jadi CapresPuan Maharani sempat curahkan isi hatinya. Ia tegaskan tak dapat privilese dan tahu banyak tidak disukai orang. Puan juga sebut tak harus jadi capres
続きを読む »
Bila Tak Berubah, Ini Calon Mobil yang Tak Lagi Bisa 'Minum' PertaliteAda beberapa model mobil yang terancam tak lagi bisa mengisi Pertalite, bila aturan pembatasan jadi dijalankan. Apa saja modelnya? Berikut gambarannya.
続きを読む »
Alasan Polisi Pulangkan 19 Simpatisan Lukas Enembe Pelaku Kericuhan JayapuraPolisi memutuskan untuk memulangkan 19 simpatisan Lukas Enembe yang sempat ditahan akibat terlibat kericuhan setelah Gubernur Papua itu ditangkap KPK. Via: detik_sulsel
続きを読む »