Ayah Arif Rachman Arifin berharap anaknya bisa kembali ke institusi Polri setelah divonis 10 bulan dalam sidang perintangan penyidikan.
Jakarta, Beritasatu.com - Arifin Rahim, orang tua dari terpidana dalam kasus perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin, berharap anaknya bisa kembali ke institusi Polri.Advertisement "Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya senang sekali apabila anak saya yang telah divonis penjara 10 bulan, tetap menjadi polisi. Saya mohon pada Kapolri agar bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," kata Arifin.
Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum, Junet mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu keputusan Arif Rachman dan keluarga terkait pengajuan banding atas vonis majelis hakim. Ia juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum akan mendukung penuh keputusan terpidana Arif Rachman, termasuk jika ia tidak mengajukan banding.AKBP Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayahanda Sujud Syukur "Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif, kami akan support," pungkasnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hari Ini, Sidang Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif RachmanPengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, hari ini, Kamis (23/2/2023).
続きを読む »
Hakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman ArifinTerdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim
続きを読む »
Tiga Anak Buah Sambo Hadapi Vonis Hari Ini: Ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif RachmanKasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman akan memasuki sidang vonis hari ini, Kamis
続きを読む »
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Hadapi Sidang Vonis Hari IniDalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
続きを読む »
Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin akan Divonis Hari IniHendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini
続きを読む »
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Akan Divonis Hari IniHendra Kurniawan bersama dengan Agus Nurpatria telah dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa. Sementara Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa selama satu tahun penjara.
続きを読む »