Pemkot akan membuka kembali CFD yang biasa dilakukan di sepanjang ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi itu pada akhir pekan depan atau tanggal 29 Januari 2023.
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengumumkan bahwa hari bebas kendaraan di daerah itu untuk sementara ditiadakan pada Minggu 22 Januari 2023. Hal ini mengingat bertepatan dengan peringatan Hari Raya Imlek.
"Penghentian sementara ini karena bertepatan dengan Hari Raya Imlek yang jatuh tepat pada hari Minggu tersebut, sekaligus menghormati perayaan Imlek bagi yang menjalankan," katanya yang dikutip dari Antara.Pemerintah daerah setempat meminta segenap unsur terkait untuk membantu sosialisasi kepada seluruh penikmat hari bebas kendaraan di daerah itu agar masyarakat luas mengetahui surat edaran tersebut.
Laporan langsung dari Klenteng Dewi Kwan Im, Palembang oleh Nefri Inge, Kontributor Palembang mengenai persiapan menyambut hari raya Imlek. "Kami menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis 3 November 2022.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Rekap Hasil Coppa Italia 2022-2023 Tadi Malam, Jumat 20 Januari 2023 - Bola.netRekap hasil Coppa Italia 2022-2023 tadi malam, Jumat 20 Januari 2023. Piala Liga Italia musim ini telah merampungkan babak 16 besar dan ada sejumlah hasil mengejutkan, seperti kekalahan AC Milan dan Napoli.
続きを読む »
Jadwal 4 Wakil Indonesia di India Open 2023 Hari Ini, Jumat 20 Januari 2023Empat wakil timnas bulu tangkis Indonesia yang terdiri dari dua tunggal dan ganda putra akan menjalani pertandingan yang semakin ketat pada perempat final India Open 2023
続きを読む »
Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang Sampai 20 Januari 2023, Simak Syaratnya!Sebelumnya, Ditektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka pendaftaran PPIH Arab Saudi ini sejak 6 sampai dengan 13 Januari 2023.
続きを読む »
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 19 Januari 2023Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C
続きを読む »