Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah
Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia , Selasa .
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy pada Kamis . Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.
Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umroh |Republika OnlinerRkomendasi Kemenag tidak menjamin paspor tidak akan disalahgunakan.
続きを読む »
Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah, AMPHURI: AlhamdulillahKetua AMPHURI Firman Nur mengapresiasi dicabutnya persyaratan rekomendasi Kementerian Agama dalam pembuatan paspor haji dan umrah.
続きを読む »
Imigrasi cabut syarat rekomendasi Kemenag terkait urus paspor umrahDirektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait ...
続きを読む »
Urus Paspor Umrah Tak Lagi Perlu Rekomendasi Kemenag, Dirjen Imigrasi: Kita Jangan Mempersulit IbadahDirjen Imigrasi Silmy Karim resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umrah. Ini penjelasan lengkapnya.
続きを読む »
Kemenag Minta LAZ Segera Urus Izin untuk Jaga Kepercayaan Umat |Republika OnlineZakat menjadi kekuatan ekonomi yang menyimpan potensi besar.
続きを読む »
Kuota Haji Kalsel Kembali Sebanyak 3.818 OrangKanwil Kemenag Provinsi Kalsel menyatakan, kuota haji Kalsel kembali sebanyak 3.818 orang untuk keberangkatan 2023
続きを読む »