ICW hingga Perludem mengkritik pasal yang memberikan potensi bagi mantan terpidana korupsi untuk bisa maju dalam pencalonan legislatif.
, Perludem, Pusako FH Unand, dan Komite Pemantau Legislatif mengkritik Pasal 11 ayat PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat PKPU 11/2023. Hal itu karena kedua pasal tersebut dinilai memberikan potensi yang memberi kesempatan bagi mantan terpidana korupsi untuk bisa maju ke dalam pencalonan legislatif tanpa harus melewati masa jeda 5 tahun.
Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan...
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan turunan PKPU 10/2023, terdapat simulasi perhitungan seandainya ada mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Guru Besar UI: KPU harus percaya diri tetap revisi PKPU 10/2023Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof. Valina Singka Subekti mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa penyelenggara pemilihan umum harus ...
続きを読む »
Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan KodratiMahfud Md menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
続きを読む »
Pasal Kontroversional Tembakau Belum Bisa Diusulkan, DPR: RUU Kesehatan Sarat MasalahAnggota DPR Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai RUU Kesehatan belum bisa diusulkan ke rapat Paripurna karena hal ini.
続きを読む »
KJRI: Jemaah Haji Jangan Bawa Jimat, Bisa Kena Pasal Sihir di SaudiKJRI di Jeddah, Arab Saudi, Eko Hartono mengingatkan para jemaah haji agar tidak membawa jimat, apa pun bentuknya. Jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa peluru senjata tajam karena keduanya dilarang. Nasional JemaahHaji
続きを読む »
Pengakuan Tersangka Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua PegununganAhmad Nashir itu dijerat dengan pasal persetubuhan dan pembunuhan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK (16). Begini pengakuannya. Via detik_jateng
続きを読む »
Aturan Keterwakilan Perempuan Tak Juga Direvisi, KPU hingga DKPP DisomasiKPU, Bawaslu, dan DKPP disomasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Ini sebagai buntut tak juga direvisinya aturan penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen di tiap dapil seperti diatur di PKPU No 10/2023. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »