Kasus pemerkosaan sudah terjadi sejak zaman nabi. Rasulullah SAW pernah menjatuhkan hukuman rajam bagi pelakunya.
Selain karena zina, hukuman rajam ini pernah dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan di zaman Rasulullah SAW. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abduljabbar bin Wa'il dari ayahnya, yang mengatakan,"Bahwa beliau memerintahkan untuk merajam pelaku pemerkosaan."ini juga berlaku bagi orang yang mengakui perbuatannya. Sementara itu, ada pendapat yang menyebut, apabila seseorang telah bertobat sebelum dijatuhkannya hukuman huhud maka ia terbebas dari hukuman tersebut.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, para ulama juga sepakat membebaskan hukuman pelaku pidana dalam peperangan, apalagi pelaku pidana di luar peperangan. Nabi SAW pernah bersabda kepada para sahabat, ketika Ma'iz melarikan diri dari mereka,"Tidakkah kalian biarkan dia bertobat, sehingga Allah menerima tobatnya itu?"
Meski demikian, belum ditemukan riwayat shahih yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku pemerkosaan. Namun, para ulama fikih menyebut, pelaku pemerkosaan yang tidak mengancam menggunakan senjata maka dijatuhi hukum sebagaimana hukum zina, yakni dirajam bagi yang sudah menikah atau dicambuk 100 kali dan diasingkan bagi yang belum menikah.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
7 Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Muliakan Sholat Jumat |Republika OnlineSholat Jumat merupakan salah satu ritual pekanan yang sangat agung
続きを読む »
Kasus Brigadir J, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Hukuman untuk Richard Eliezer Jadi Paling RendahWakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyarankan jaksa penuntut umum untuk merevisi tuntutan untuk Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
続きを読む »
Infografis Tuntutan Hukuman Penjara Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |Republika OnlineFerdy Sambo dituntut paling tinggi dengan tuntutan penjara seumur hidup.
続きを読む »
Respons Kejagung Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Sudah Tepat - Pikiran-Rakyat.comRespons Kejagung Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Sudah Tepat: Jaksa menuntut Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hukuman delapan tahun penjara.
続きを読む »
Kasus Campak Meningkat, 31 Provinsi Laporkan 3.341 Kasus Hingga Desember 2022 |Republika OnlineKemenkes minta semua pihak untuk waspada campak.
続きを読む »