Banding Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Baca di
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap asisten rumah tangga sekaligus sopir pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Majelis hakim PT DKI Jakarta pun memerintahkan eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan. Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI: Kuat Maruf Tetap Dihukum 15 Tahun PenjaraMajelis hakim menetapkan Kuat Maruf tetap berada dalam tahanan.
続きを読む »
Keluarga Brigadir J Berharap Pengadilan Banding Kuatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo |Republika OnlinePutusan banding akan dibacakan besok oleh PT DKI Jakarta.
続きを読む »
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan saat Hakim PT DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Hukuman MatiPengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
続きを読む »
Pengacara Ricky Rizal Harap Keringanan Hukuman di Sidang Vonis Banding: Setidaknya Sama Seperti EliezerPengacara Ricky Rizal Harap Keringanan Hukuman di Sidang Vonis Banding: Setidaknya Sama Seperti Eliezer: Sidang putusan banding Ricky Rizal berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
続きを読む »
BREAKING NEWS: Vonis Banding Ferdy Sambo, Tetap Hukuman MatiBREAKING NEWS Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
続きを読む »
Putusan Banding Kuatkan Hukuman Mati Terdakwa Ferdy Sambo |Republika OnlineFerdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
続きを読む »